Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2019
Sebelum mau cairkan BPJS Ketenagakerjaan kamu, lihat dulu syarat berikut ini :
1. Kartu status sudah non aktif
2. Misalkan non aktif tanggal 31 Desember, kamu masih harus nunggu 1 bulan lagi artinya baru bisa pengajuan di tanggal 1 Februari
3. KTP
4. Paklaring dengan keterangan tanggal berhenti kerja
5. KK (tidak boleh ada perbedaan NIK antara KK dengan KTP yang kita miliki)
6. Kartu BPJS dalam bentuk hard copy
7. Buku tabungan atas nama pribadi
Jika kamu sudah memiliki 7 point diatas, maka langkah selanjutnya hanya pengajuan pencairan yang bisa dilakukan dalam 2 hal :
1. - Silahkan kujungi halaman : https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian kamu input email dan kata sandi sesuai dengan aplikasi BPJSKTU kamu ya
- Jika kamu belum memiliki aplikasi BPJSKTU, kamu hanya klik DAFTAR PENGGUNA atau
klik ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftarpengguna .
- Setelah kamu sudah punya akun, kamu hanya login di awal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
inpu email dan kata sandi.
- Pilih menu klaim kemudian kamu diminta untuk upload berkas asli : KTP, KK, Paklaring
terakhir, kartu BPJS, Bukut Tabungan
- Setelah itu kamu akan mendapatkan email untuk menunggu selama 2x24 jam proses verifikasi
berkas
- Akan ada email selanjutnya. jika berkas kamu sudah dinyatakan lengkap dan benar kamu hanya
disuruh datang ke cabang dengan berkas asli dan beserta fotokopian, oh iya bawa paklaring
semua tempat kamu bekerja paling lambat 7 hari. Namun ada beberapa cabang yang langsung
menetapkan tanggal contoh 22 Februari 2019, 08.00 - 15.00.
- Jika email tersebut menyatakan berkas kamu belum lengkap akan diinfokan semisalkan : tanggal
keluar pada paklaring salah. Silahkan kamu urus terlebih dahulu dan pengajuan online kembali.
2. - Silahkan ambil antrian online di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian datang tepat waktu dan cabang sesuai yang kamu tuju diatas dengan membawa
dokumen yang 7 poin paling atas disana beserta fotokopiannya.
Berikut pertanyaan UMUM yang paling sering ditanyakan Netizen +62
1. Apa bisa datang langsung ke cabang terdekat atau cabang terdaftar? Jawabannya TIDAK, hanya 2
cara untuk mencairkan BPJS, kalo untuk hal lain mungkin bisa contoh kartu BPJS ilang. Karena
pencairan ini butuh proses yang matang dan agar tidak antri ditempat.
2. Apa bisa tidak ada paklaring ? Jawabannya TIDAK, kamu harus meminta surat keterangan kerja
dari perusahaan. Jangan coba memalsukan karena pihak BPJS akan tahu.
3. Jika perusahaannya sudah tutup bagaimana minta paklaring ? Kamu hanya cukup membuat surat
pernyataan jika perusahaan tersebut sudah tutup dengan materai 6 ribu, kalimat dibuat sendiri.
4. Saya punya dua kartu apa bisa mencairkan yang pertama yang sudah tidak bekerja ? Jawabannya
TIDAK, jika ingin mencairkan 1,2,3 kartu harus benar - benar dalam posisi tidak bekerja selama
1 bulan.
5. Jika kartu saya hilang dan saya tidak hafal no. KJP / kepesertaannya ? Hubungi kantor kamu
bejkerja yang mendaftarkan BPJS kamu, kalo misalkan dipersulit tanyakan saja BPJS cabang
daftar awal. Dan kamu hanya perlu ke cabang tersebut dengan membawa paklaring dan KTP,
KK
6. Jika alamat kantor di paklaring berbeda dengan kantor alamat sekarang ? TIDAK MASALAH.
7. Kartu BPJS saya hilang, tapi saya tau No. KJP atau kepesertaannya? Silahkan kamu download
Aplikasi BPJSTKU dan daftar, kemudian bisa download kartu BPJS kamu dan cetak. Bisa juga
mengetahui saldo, status kepesertaan aktif atau tidak aktif.
8. Berapa lama proses pencairan? Mereka akn infoka 1 minggu hari kerja, tapi kemarin saya hanya
3 hari kerja.
9. Berapa nomor call centre bpjs ketenagkerjaan? 1500910
10. Jika kamu sudah melakukan semua dengan benar namun pihak BPJS mempersulit ? silahkan
laporkan ke https://www.lapor.go.id akan ditangani
11. Apa bisa diwakilkan pencairan ? selama pemilik masih hidup tidak boleh
Thank You!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar